Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 17 November 2013

FUNGSI MANAJEMEN BANK INDONESIA


Sejarah singkat Bank Indonesia


Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.

Visi & Misi Bank Indonesia
1.       Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

2.      Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Tujuan bank indonesia
      Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :

a.   Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b.   Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c.   Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.

2.      Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

3.      Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.

Dibawah ini mengenai fungsi Bank Indonesia,yaitu:

1.      Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
b.   Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.  Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk   pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Peran Bank Indonesia dalam stabilitas keuangan
      Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Sumber: