Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa
lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan
BPR
Usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan
pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
·
Memberikan kredit.
· Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
· Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI
adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak
Boleh Dilakukan BPR
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh
dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan
masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
· Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
· Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan
Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan,
atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau
sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam
kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak
melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
·
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan
Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan,
atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham
(dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan
komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya,
serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak
pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor,
anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar