Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998,
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :
1. Menghimpun Dana Masyarakat
Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka
berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih
sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman.
Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa
deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin
menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini
menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula
dibandingkan produk tabungan biasa.
2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan
mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya
bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional
dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan
tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang
membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank
dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan
fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya
dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
3. Menyediakan Layanan Jasa Bank
Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk
mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula
untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk
melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer
untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar
negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.
Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas.
Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai
transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan
layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi.
Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang
menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang
perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut
adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua
jenis lembaga keuangan tersebut.
Kegiatan Operasional Bank Umum
Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan
kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada
masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat
menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.
Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional
yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang
dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.
1. Penghimpunan Dana
Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan
dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan
cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari
tabungan, giro, sampai deposito.
2. Pemberian Kredit
Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun
dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan
kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam
berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa
agunan.
3. Pemindahan Dana
Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk
menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang
dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna
kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa
transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.
4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga
Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa
dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat
berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang
sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat
yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.
5. Penempatan Dana
Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana,
surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar