Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Visi & Misi Bank Indonesia
1.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat
dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
stabil.
2.
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas
sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang
berkesinambungan.
Tujuan bank indonesia
Tujuan
tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan
kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan
moneter adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan
penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI
ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan
kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI
menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib
minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan
cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan
devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis
valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan
devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank
devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem
pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini
tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk
layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik,
sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi
oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan
usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan
sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.
Dibawah ini mengenai fungsi Bank
Indonesia,yaitu:
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis
besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian
b. Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Peran Bank Indonesia dalam stabilitas keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Sumber:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut