Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 28 Maret 2016

PENJELASAN BANK INDONESIA


    Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga Negara yang Independen

    Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

    Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
     Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Ø  Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Ø  Misi
  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

:: Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

  1. Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
  2. Menjaga stabilitas nilai tukar
  3. Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
  4. Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
  5. Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
  6. Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
  7. Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
  8. Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
  9. Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
  10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
  11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK



FUNGSI BANK INDONESIA

PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
    Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).

    Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.

    Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

Operasi Pasar Terbuka
    Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.

:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
    Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
 
:: Peran sebagai Lender of The Last Resort
    Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

:: Kebijakan Nilai Tukar
    Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

:: Pengelolaan Cadangan Devisa
    Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.

:: Kredit Program
    Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.


SUMBER:
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar1.aspx


KLASIFIKASI BANK



Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
1.      Berdasarkan segi fungsi
a.       Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.      Berdasarkan segi setatus
a.       Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b.      Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

3.      Berdasarkan segi cara menentukan harga
a.       Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b.      Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

4.      Klasifikasi bank berdasarkan status operasi
a.      Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
b.      Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
c.       Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
d.      Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
e.       Memelihara stabilitas moneter;
f.       Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
g.      Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

5.      Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
a.       Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.


b.      Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
c.       Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
d.      Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
e.       Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

6.      Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
a.       Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
b.      Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Sumber:
https://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/


PENGERTIAN BANK, FUNGSI DAN KEGIATAN OPERASIONAL



Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :
1. Menghimpun Dana Masyarakat
Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. 
Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

3. Menyediakan Layanan Jasa Bank 
Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.
Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

Kegiatan Operasional Bank Umum

Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.
Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.

1. Penghimpunan Dana

Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.

2. Pemberian Kredit

Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.

3. Pemindahan Dana

Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.

4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga

Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5. Penempatan Dana

Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

 sumber:



Sabtu, 23 Januari 2016

DATA FLOW DIAGRAM & ENTITY RELATIONSHIP DIAGRAM

Pengertian Data Flow Diagram (DFD)
Data Flow Diagram (DFD) sering digunakan untuk menggambarkan suatu sistem yang telah ada atau sistem baru yang akan dikembangkan secara logika tanpa mempertimbangkan lingkungan fisik dimana data tersebut mengalir (misalnya lewat telepon, surat dan sebagainya) atau lingkungan fisik dimana data tersebut akan disimpan (misalnya flashdisk, harddisk, disket, tape, pita magnetik dan lain-lain). Data Flow Diagram (DFD) merupakan alat yang digunakan pada metodologi pengembangan sistem yang terstruktur (structured analysis and design). Data Flow Diagram (DFD) sendiri dibagi menjadi beberapa tingkatan level yaitu :
  • Data Flow Diagram (DFD) Level 0 atau sering disebut Diagram Context merupakan level tertinggi dari suatu Data Flow Diagram (DFD).
  • Data Flow Diagram (DFD) Level 1 merupakan hasil dekomposisi dari Data Flow Diagram (DFD) Level 0.
  • Data Flow Diagram (DFD) Level 2 merupakan hasil dekomposisi dari proses-proses yang ada di Data Flow Diagram (DFD) Level 1.
  • Dan seterusnya.
Di dalam satu level sebaiknya tidak terdapat lebih dari 7 buah proses dan maksimal 9, bila lebih maka harus dilakukan dekomposisi. Dekomposisi merupakan sebuah cara untuk memecahkan proses menjadi beberapa proses yang lebih detil, sehingga menghasilkan detil yang lebih akurat untuk sistem yang akan dibuat nantinya. Perlu diketahui bahwa untuk setiap Data Flow Diagram (DFD) dari sebuah sistem memiliki jumlah tingkatan level yang berbeda-beda.



Contoh Data Flow Diagram (DFD)
Di bawah ini adalah Contoh Data Flow Diagram (DFD) Level 1 pada Sistem Penunjang Keputusan Untuk Pemilihan Domain Menggunakan Metode Analytics Hierarchy Process Berbasis Web :


Sedangkan di bawah ini adalah Contoh Data Flow Diagram (DFD) Level 2 untuk Proses Pendaftaran Domain pada Sistem Penunjang Keputusan Untuk Pemilihan Domain Menggunakan Metode Analytics Hierarchy Process Berbasis Web :




Berikut ini merupakan simbol-simbol yang biasanya digunakan pada Data Flow Diagram (DFD) :



Penjelasan dari simbol-simbol Data Flow Diagram (DFD) versi Gane/Sarson dan Yourdon/De Marco di atas adalah sebagai berikut :
  • Entitas Eksternal mewakili terminal/entity yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dikembangkan. Entitas Eksternal dapat berupa orang, sekelompok orang, departemen atau divisi di dalam sebuah organisasi/perusahaan yang sama tetapi di luar kendali sistem yang sedang dibuat modelnya. Entitas Eksternal dapat juga berupa departemen, divisi atau sistem di luar sistem yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dikembangkan. Komponen ini perlu diberi nama sesuai dengan dunia luar yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dibuat modelnya dan biasanya menggunakan kata benda, misalnya : Bagian Penjualan, Dosen, Mahasiswa, dan sebagainya.
  • Proses merupakan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang atau mesin komputer dimana aliran data masuk ditranformasikan ke aliran data keluar.
  • Aliran Data digambarkan dengan anak panah yang menunjukkan arah masuk dan keluar dari suatu proses. Aliran Data ini digunakan untuk menerangkan perpindahan data atau paket data/informasi dari satu bagian sistem ke bagian lainnya.
  • Data Store biasanya berkaitan dengan penyimpanan seperti file atau database yang berkaitan dengan penyimpanan secara komputerisasi, misalnya flashdisk, harddisk, disket, tape, pita magnetik dan lain-lain. Data Store juga berkaitan dengan penyimpanan secara manual seperti buku alamat, telpon, daftar tamu dan agenda. Data Store diberi nama sesuai dengan nama file penyimpanannya, misalnya : mahasiswa, matakuliah, dosen, data_registrasi, dan sebagainya.
Untuk membuat Data Flow Diagram (DFD), anda bisa menggunakan Process Analyst yang ada di software Power Designer 6 Portable. Silahkan klik di sini untuk mendownload Power Designer 6 Portable. Untuk membuka Process Analyst, silahkan jalankan file bernama pdpa6.exe pada Power Designer 6 Portable.

Pengertian ERD
Dalam rekayasa perangkat lunak, sebuah Entity-Relationship Model (ERM) merupakan abstrak dan konseptual representasi data. Entity-Relationship adalah salah satu metode pemodelan basis data yang digunakan untuk menghasilkan skema konseptual untuk jenis/model data semantik sistem. Dimana sistem  seringkali memiliki basis data relasional, dan ketentuannya bersifat top-down. Diagram untuk menggambarkan model Entitiy-Relationship ini disebut Entitiy-Relationship diagram, ER diagram, atau ERD.

Notasi ERD

Ada sejumlah konvensi mengenai Notasi  ERD. Notasi klasik sering digunakan untuk model konseptual. Berbagai notasi lain juga digunakan untuk menggambarkan secara logis dan fisik dari suatu basis data, salah satunya adalah IDEF1X.


Model ERD
Notasi-notasi simbolik yang digunakan dalam Entity Relationship Diagram adalah sebagai berikut :
  • Entitas, Adalah segala sesuatu yang dapat digambarkan oleh data. Entitas juga dapat diartikan sebagai individu yang mewakili sesuatu yang nyata (eksistensinya) dan dapat dibedakan dari sesuatu yang lain (Fathansyah, 1999). Ada dua macam entitas yaitu entitas kuat dan entitas lemah. Entitas kuat merupakan entitas yang tidak memiliki ketergantungan dengan entitas lainnya. Contohnya entitas anggota. Sedangkan entitas lemah merupakan entitas yang kemunculannya tergantung pada keberadaaan entitas lain dalam suatu relasi.
  • Atribut, Atribut merupakan pendeskripsian karakteristik dari entitas. Atribut digambarkan dalam bentuk lingkaran atau elips. Atribut yang menjadi kunci entitas atau key diberi garis bawah.
  • Relasi atau Hubungan, Relasi menunjukkan adanya hubungan diantara sejumlah entitas yang berasal dari himpunan entitas yang berbeda.
  • Penghubung antara himpunan relasi dengan himpunan entitas dan himpunan entitas dengan atribut dinyatakan dalam bentuk garis.

Contoh ERD


Derajat Relasi dan Kardinalitas

Menunjukkan jumlah maksimum entitas yang dapat berelasi dengan entitas pada himpunan entitas yang lain. Macam-macam kardinalitas adalah:
  • Satu ke satu (one to one), Setiap anggota entitas A hanya boleh berhubungan dengan satu anggota entitas B, begitu pula sebaliknya.
  • Satu ke banyak (one to many), Setiap anggota entitas A dapat berhubungan dengan lebih dari satu anggota entitas B tetapi tidak sebaliknya.
  • Banyak ke banyak (many to many), Setiap entitas A dapat berhubungan dengan banyak entitas himpunan entitas B dan demikian pula sebaliknya.

Tahapan ERD

Tahap pertama pada desain sistem informasi menggunakan model ER adalah menggambarkan kebutuhan informasi atau jenis informasi yang akan disimpan dalam database. Teknik pemodelan data dapat digunakan untuk menggambarkan setiap ontologi (yaitu gambaran dan klasifikasi dari istilah yang digunakan dan hubungan anatar informasi) untuk wilayah tertentu.
Tahap berikutnya disebut  desain logis, dimana data dipetakan ke model data yang logis, seperti model relasional.  Model data yang loguis ini kemudian dipetakan menjadi model fisik , sehingga kadang-kadang, Tahap kedua ini disebut sebagai “desain fisik”.
Secara umum metodologi ERD sebagai berikut:


DAFTAR PUSTAKA