Sebelum
kita membahas tentang pengertian
bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para tokoh memberikan pendapat mengenai pengertian bank syariah, sehingga satu dengan yang lain
berbeda-beda asumsinya. Secara garis besar pengertian
bank syariah itu merupakan
sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam.
Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa tokoh dalam menguraikan pengertian bank syariah.
Kata
bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam
bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau lemari
menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas,
peti berlian, peti uang dan sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya
yangpengertian bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan
dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya.
Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai
sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa
disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan
atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang.
Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum
yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul
Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan
syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima
konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan
produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank
syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem
simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan
utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah
yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip
dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih
memahamipengertian bank syariah secara
mendalam.
Sumber:
http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html
http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html
0 komentar:
Posting Komentar