Ada beberapa
cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi
fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih
lanut, akan dibahas dibawah ini:
1. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Berdasarkan segi setatus
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau
transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi
dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
3. Berdasarkan segi cara menentukan
harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu
tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu
tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
4.
Klasifikasi bank berdasarkan status operasi
a.
Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
b.
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
c.
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
d.
Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort;
e.
Memelihara stabilitas
moneter;
f.
Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi;
g.
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
5.
Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
a.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
b. Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
c. Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
d. Bank
Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
e. Bank
Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
6.
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
a. Bank
Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
b. Bank
Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri
(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
Sumber:
https://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
0 komentar:
Posting Komentar