Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 11 April 2016

pengertian safe deposit box, keuntungan safe deposit box, mekanisme atau prosedur transaksi safe deposit box, biaya atau fee transaksi penyewaan safe deposit box



pengertian safe deposit box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

 Kegunaan Safe Deposit Box:
1.       Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.       Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box:
1.       Narkotik dan sejenisnya
2.       Bahan yang mudah meledak 


Keuntungan Safe Deposit Box
1.       Bagi Bank
·         Biaya sewa
·         Uang jaminan yang mengendap
·         Pelayanan nasabah

2.       Bagi Nasabah
·         Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·         Keamanan barang terjamin


Mekanisme / Prosedur Safe Deposit Box
1.       Kontrak Safe Deposit Box harus dilakukan secara selektif .
2.       Perjanjian kontrak Safe Deposit Box harus jelas dan mengikat .
3.       Penyimpanan dan pengambilan barang harus dalam ruang Safe Deposit Box.
4.       Safe Deposit Box harus di desaign sedemikian rupa .
5.       Master key dan kuci box harus yang bafus dan sulit dipalsukan.
6.       Master key dipegang oleh karyawan bank sedangkan kunci dipegang oleh nasabah
7.        Ruang deposit box hanya bias dimasuki oleh petugas bank dan nasabah yang berkepentingan
8.       Master Key harus disimpan dengan baik dikantor bank yang bersangkutan.

 Langkah Atau Mekanisme Prosedur yang harus dilakukan untuk membuka Safe Deposit Box adalah:
1.       Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
2.       Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
3.       Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
4.       Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
5.       Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
6.       Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
7.       Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

Biaya Penyewaan Safe Deposit Box

Biaya
Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :
1.       Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.      Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
2.     Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box  harus dibongkar.

Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.

Sumber :
http://angger335.blogspot.com/2011/06/safe-deposit-box.htm
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/tugas-3-3-safe-deposit-box/
http://oshine-freddy-star.blogspot.com/2010/11/safe-deposit-box.html
http://realmanbullet.blogspot.com/2012/04/33-pengertian-safe-deposit-box.html
http://dony12.blogspot.com/2012/04/pengertian-inkasotransfersafe-deposit.html
http://dwiisti-dwiistiyan.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-safe-deposit-box-keuntungan.html
https://ranosqupy.wordpress.com/2015/06/10/3-3-safe-deposit-box-kotak-penyimpanan/ 

pengertian transfer, keuntungan transaksi transfer, mekanisme atau prosedur transfer, biaya atau fee transaksi transfer



Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)

Mekanisme dan prosedur transfer
transfer bisa melalui beberapa cara yaitu :
1.      transfer via atm
Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.

2.      transfer via mobile banking
Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.
3.      transfer via internet banking
Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.

4.      transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
Biaya transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
Sumber:

PENGERTIAN INKASO, KEUNTUNGAN TRANSAKSI INKASO, MEKANISME ATAU PROSEDUR INKASO, BIAYA ATAU FEE TRANSAKSI INKASO



Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut : Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.

Mekanisme atau prosedur inkasso
Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a.       Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.      Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
 - Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
 - Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

Sumber:

http://fahmyaldi1901.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-inkaso-keuntungan-transaksi.html

Senin, 28 Maret 2016

Pengertian bank syariah


     Sebelum kita membahas tentang pengertian bank syariah, perlu dipahami bahwa banyak para tokoh memberikan pendapat mengenai pengertian bank syariah, sehingga satu dengan yang lain berbeda-beda asumsinya. Secara garis besar pengertian bank syariah itu merupakan sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam. Namun, untuk lebih jelasnya silakan simak beberapa tokoh dalam menguraikan pengertian bank syariah.

     Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yangpengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya.

     Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).

     Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).

     Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih memahamipengertian bank syariah secara mendalam.


Sumber:
http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Memberikan kredit.
·      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.


Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·         Menerima simpanan berupa giro.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
·         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·         Melakukan usaha perasuransian.
·         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·  Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·     Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.


https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat

BANK KOMERSIAL (BANK UMUM)



Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
  • perseroan terbatas (PT),
  • koperasi, atau
  • perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
  • warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
  • warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secarä kemitraan
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). 

Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
(Bank umum milik swasta nasional dan asing)

Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut sebagai berikut. Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
  • Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana Iainnya.
  • Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  • Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia.
  • Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
sumber:

http://www.artikelsiana.com/2014/09/Fungsi-Bank-Tugas-Bank-Jenis-Bank.html

Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



Pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK Otoritas Jasa Keuangan
Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia

Tujuan dibentuk ojk
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.      melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.       memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.      melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      memberikan dan/atau mencabut:
·         izin usaha;
·         izin orang perseorangan;
·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
·         surat tanda terdaftar;
·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
·         pengesahan;
·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sumber:
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html