Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
- perseroan terbatas (PT),
- koperasi, atau
- perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
- warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia, atau
- warga negara Indonesia dengan warga negara asing
dan atau badan hukum asing secarä kemitraan
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara
tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank
Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
(Bank umum milik swasta nasional dan asing)
|
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut sebagai
berikut. Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
- Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan
dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan cek atau sarana Iainnya.
- Menerima pembayaran dan tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit, dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai
dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan
berikut ini.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank
atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal
ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai
berikut.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
sumber:
http://www.artikelsiana.com/2014/09/Fungsi-Bank-Tugas-Bank-Jenis-Bank.html
0 komentar:
Posting Komentar