Pembahasan
kali ini akan membahas mengenai pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
OJK Otoritas Jasa Keuangan
Pengertian
otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21
tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia
Tujuan dibentuk ojk
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang
OJK mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan sektor
IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga
Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di
sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
·
izin usaha;
·
izin orang
perseorangan;
·
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
·
surat tanda
terdaftar;
·
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
·
pengesahan;
·
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
·
penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Sumber:
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html
0 komentar:
Posting Komentar