Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai
rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah
terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan
nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank
Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian
informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal
tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan
datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan
DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
:: Lembaga
Negara yang Independen
|
Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
VISI, MISI
DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
Ø Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
nilai tukar yang stabil
Ø Misi
- Mencapai
stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan
moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
- Mendorong
sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta
mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung
alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan
dan stabilitas perekonomian nasional.
- Mewujudkan
sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi
terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan
dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
- Meningkatkan
dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang
diamanatkan UU.
::
Nilai-Nilai Strategis
Trust and
Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and
Teamwork
:: Sasaran Strategis
Untuk
mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia
menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
- Memperkuat pengendalian inflasi
dari sisi permintaan dan penawaran
- Menjaga stabilitas nilai tukar
- Mendorong pasar keuangan yang
dalam dan efisien
- Menjaga SSK yang didukung
dengan penguatan surveillance SP
- Mewujudkan keuangan
inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
- Memelihara SP yang aman,
efisien, dan lancar
- Memperkuat pengelolaan keuangan
BI yang akuntabel
- Mewujudkan proses kerja efektif
dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
- Mempercepat ketersediaan SDM
yang kompeten
- Memperkuat aliansi strategis
dan meningkatkan persepsi positif BI
- Memantapkan kelancaran transisi
pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
FUNGSI BANK
INDONESIA
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah
kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek,
menengah, maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak
1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan
pasar uang di dalam negeri.
Operasi
Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga
tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar
uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan
sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban
segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum
(GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib
dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk
mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
:: Peran sebagai Lender of The Last
Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the
last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan
bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta
mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran
penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah
menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun
1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun
1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate
system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai
tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah
benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia
pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing,
khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar
negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan
transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia
lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada
keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank
Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing
maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut
diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh
jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih
baik.
:: Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter
yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya
berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini
dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian
sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik
antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
SUMBER:
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar1.aspx